Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Banjar telah mengatur tahapan Pemilu Pambakal yaitu melalui Keputusan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Tekhnis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak yang didalamnya membahas tentang pelantikan panitia pemilihan, persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya dan lainnya, penyusunan daftar pemilih, pengumuman, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa, pemesanan dan pencetakan kartu suara dan penjelasan panitia pemilihan kepada calon Pambakal tentang tata cara kampanye dan penandatanganan pernyataan kampanye damai, masa tenang, pencabutan alat peraga kampanye dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara, dan pemungutan & perhitungan suara.
Desa Pembantanan merupakan salah satu desa dari 117 (seratus tujuh belas) desa yang ada di kabupaten Banjar dan 6 (enam) desa di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk yang melaksanakan pemilihan Pambakal secara serentak.