Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional. Hal ini dinyatakan dalam salah satu Nawacita Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, yang diikuti dengan strategi pembangunan nasional. Berdasarkan RPJMN 2015-2019 pembangunan harus dapat menghilangkan/memperkecil kesenjangan yang ada, termasuk kesenjangan antarwilayah dan antar desa dengan kota.
Kesenjangan pembangunan merupakan hal yang sampai saat ini masih terjadi di Indonesia. Kesenjangan tersebut terjadi antarwilayah serta antar kota dan desa. Kesenjangan yang terjadi antar kota dan desa juga terjadi dalam hal teknologi informasi dan komunikasi. Desa digital merupakan salah satu program untuk mengurangi kesenjangan arus informasi yang terjadi di desa. Konsep desa digital merupakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam pelayanan publik dan kegiatan perekonomian. Dengan adanya desa digital diharapkan pelayanan publik dapat meningkat dan pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi berkembang.
Dalam jangka panjang, kesenjangan pembangunan antarwilayah dapat memberikan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat sehingga menjadi masalah serius yang harus dapat diselesaikan kedepannya. Kesenjangan antarwilayah terlihat dari masih terdapatnya 122 kabupaten yang merupakan daerah tertinggal. Kesenjangan kota dan desa dapat terlihat dari laju urbanisasi yang cukup pesat beberapa tahun terakhir. Saat ini, laju urbanisasi di desa sebesar 1,2 persen setiap tahunnya (Detik.com, 2018). Kesenjangan pembangunan antara kota dan desa tidak dapat dilepaskan dari dampak sebaran demografi dan kapasitas ekonomi yang tidak seimbang serta kesenjangan ketersediaan infrastruktur yang memadai, termasuk kesenjangan teknologi informasi dan komunikasi (Darwis, 2016). Menurut Kemkominfo, jumlah desa yang belum tersentuh teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sekitar 40 persen di tahun 2017. Kesenjangan-kesenjangan inilah yang menyebabkan desa menjadi sulit berkembang. Menurut data BPS, jumlah desa dengan status tertinggal masih mendominasi dari jumlah seluruh desa di Indonesia.
Di sisi lain, perkembangan teknologi yang sudah memasuki revolusi industri 4.0 akan memberikan tantangan tersendiri dalam hal berjalannya pemerintahan dan ekonomi desa. Desa harus mampu beradaptasi mengikuti kemajuan teknologi tersebut agar tidak tertinggal dalam segala bidang. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mempersiapkan desa memasuki revolusi industri 4.0 yaitu dengan cara mengurangi kesenjangan digital antara kota dan desa serta mendigitalisasi desa-desa dengan konsep desa digital.
Desa Pembantanan merupakan salah satu Desa di Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar yang mempunyai cakupan wilayah cukup besar dengan jumlah penduduk lebih dari 4.000 jiwa ditambah dengan akses jalan tanah yang cukup sulit dilalui apalagi setelah hujan. Oleh karenanya, pengembangan Desa Digital berbasis Pelayanan Mandiri untuk kepengurusan surat-surat, Publikasi Kegiatan di Desa, Media untuk promosi produk dan usaha dan laiinya dirasa sangat perlu untuk dikembangkan.
Berdasarkan Permendes No. 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada bagian pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi:
Berlandaskan aturan diatas Pengembangan Konsep Desa Digital Di Desa Pembantanan merupakan konsep program yang menerapkan sistem pelayanan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat berbasis pemanfaatan teknologi informasi. Program ini bertujuan untuk mengembangkan potensi desa, pemasaran dan percepatan akses serta pelayanan publik.
Dalam Penerapannya, pelayanan publik akan bersifat digital dengan terkoneksi melalui jaringan nirkabel dengan cukup mengakses di link website Desa di alamat website "pembantanan.banjarkab.go.id". Pelayanan yang bersifat digital diharapkan akan mendorong peningkatan layanan publik di desa dan mempermudah perangkat desa untuk melakukan evaluasi dan perbaikan layanan dengan basis data yang nantinya dimiliki. Selain itu, desa digital juga akan memperlancar penggunaan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) sehingga pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa dapat lebih transparan dan akuntabel. Dalam konteks ekonomi, desa digital dapat dijadikan sebagai katalisator peningkatan kinerja ekonomi desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Pada desa digital Desa akan memiliki website dan akun media sosial untuk promosi dan berita, sistem e-commerce serta aplikasi yang sesuai dengan karakter dan potensi ekonomi di tiap desa.
Unduh Lampiran:
Pengajuan Layanan Mandiri Untuk Kepengurusan Surat Melalui Online Desa